SALATIGA - Agung (35), warga Dusun Banjaran Cengklik RT.039/ RW.007 Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah mengeluhkan berdirinya tiang milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) UP3 Kota Salatiga yang ditanam di tanah huni miliknya yang berada di halaman rumahnya. Merasa khawatir ancam nyawa keluarganya, Agung memohon agar pihak PLN UP3 Kota Salatiga memindahkan Tiang Listrik yang miring tersebut.
Bukannya dipindahkan, Agung mengaku malah diminta beban biaya administrasi sebesar Rp.4.307.735, - juta oleh petugas perusahaan Plat Merah tersebut. Pemilik rumah yang masih berbalut kayu tersebut, pihaknya merasa tak sanggup membayar jumlah uang dianggapnya sangat banyak. Hanya untuk memindahkan Tiang Listrik milik PLN UP3 Kota Salatiga yang tertanam di tanah miliknya.
"Tanggal 26 Desember tahun 2022, saya membuat surat permohonan pemindahan tiang listrik ditujukan kepada Meneger PT PLN (Persero) UP3 Kota Salatiga. Saya bermohon agar pihak UP3 Kota Salatiga segera memindahkan tiang listrik yang sudah dalam posisi miring dan mengancam nyawa keluarga saya itu dari halaman rumah, takut tumbang dan kesetrum, " ungkap Agung, ketika di temui awak media Indonesiasatu.co.id, Selasa (17/01/2023).
Tercatat, Tgl 10 Januari 2023 di dalam surat balasan PT PLN (Persero) UP3 Kota Salatiga menerangkan;
1. Sesuai Kep.Dir PT PLN (Persero) Nomor 021.K/0599/DIR/995 tentang pedoman dan petunjuk tata usaha pelanggan terkait pengaduan perbaikan/pergeseran instalasi PLN maka akan dikenakan biaya.
2. Sesuai UU No.30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, bahwa untuk penanaman tiang distribusi tidak mendapatkan biaya kompensasi atau penggantian.
3. Pihak PT PLN UP3 Kota Salatiga setelah diadakan pengecekan di lokasi, terdapat perubahan kontruksi jaringan listrik yang sudah ada, sehingga menimbulkan biaya sebesar Rp.4.307.735, - juta akan kami bebankan kepada saudara pemilik tanah huni yang ditanami tiang listrik, dan biaya tersebut belum termasuk materai Rp.10.000, - dan biaya administrasi Bank.
Seseorang petugas PLN menghubungi Agung melalui selulernya. Petugas itu bersedia memindahkan tiang listrik tersebut, asalkan Agung membayar beban biaya administrasi sebesar Rp.4.307.735, - juta.
"Pihak PT PLN (Persero) UP3 Kota Salatiga, meminta biaya beban administrasi sebesar Rp.4.307.735, - kepada saya, katanya itu, sudah sesuai Kep. Dir PT PLN (Persero) Nomor 021.K/0599/DIR/995 tentang Pedoman dan Petunjuk Tata Usaha Pelanggan terkait Pengaduan perbaikan/pergeseran instalasi PLN maka akan dikenakan biaya pemindahan tiang listrik. Saya pun kaget kok mahal sekali, " ungkap Agung.
Sebagai orang awam, Agung mengaku, tidak tahu persis prosedur pemindahan tiang listrik diwajibkan membayar uang Rp.4.307.735, - juta. Namun, karena penghasilannya pas-pasan, Agung hanya pasrah kalo terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Saya bermohon agar PLN segera memindahkan tiang listrik tersebut dari tanah huni miliknya yang tepatnya di halaman rumah. Karena hanya itu saya pinta, untuk biaya hidup saja kesulitan, " imbuh Agung.
Karena Agung menjelaskan, ketidaksanggupannya membayar beban biaya administrasi Rp.4.307.735, - itu, PLN sampe hari ini belum tindak lanjuti permohonan pemindahan tiang listrik yang ditanam di tanah huni miliknya persis di halaman rumah.
Ketika dikonfirmasi, Manager PT PLN (Persero) UP3 Kota Salatiga, Faourq Yudistira mengatakan, pihaknya kenapa membalas dengan surat, karena ada permohonan melalui surat.
"Jadi secara kedinasan di manapun instansi kalau ada permohonan surat, akan dibalas dengan surat, " kata Faourq kepada awak media Indonesiasatu.co.id, Rabu 18 Januari 2023.
Ia juga menjelaskan, peraturan UU No.30 Tahun 2009 itu, yang dilampirkan di surat balasan. Menurutnya untuk menegaskan saja terkait dengan penanaman tiang listrik distribusi di tanah huni miliknya Agung.
"Tidak ada kompensasi bagi pemilik tanah yang sudah ditanami tiang listrik yang tipe distribusi, " tegas Faourq Yudistira kepada awak media Indonesiasatu.co.id ketika ditemui di Kantor PLN (Persero) UP3 Kota Salatiga, Rabu (18/01/2023) 09.15 WIB.
Lanjut, Farouq Yudistira juga menjelaskan, untuk penanganan pergeseran atau pemindahan tiang listrik yang tertanam di halaman rumah tanah milik Agung. Pihaknya mengacu pada UU No.30 Tahun 2009, Pasal 30 Ayat (2).
"Di Pasal 30 Ayat (2) dijelaskan, ganti rugi atas tanah termasuk untuk sisa tanah yang tidak dapat digunakan oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. Yang dimaksud "Secara Langsung" adalah penggunaan tanah untuk pembangunan instalasi tenaga listrik, antara lain, pembangkitan, gardu induk, dan tapak menara transisi, " jelas Faourq Yudistira.
Ia juga menerangkan, kenapa bisa muncul beban biaya administrasi itu, karena ada permohonan tidak masuk di anggaran di Tahun ini.
"Sehingga PLN ketika ada permohonan, beban untuk bayar rekanan ditanggung secara mandiri masyarakat atau pemohon itu sendiri, " terang Faourq Yudistira selaku Meneger PT PLN (Persero) UP3 Kota Salatiga.
Reporter : Tim